Beasiswa
PANDUAN
BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN BAGI MAHASISWA BARU
DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA DIY
TAHUN 2016
A. Sasaran
Bantuan biaya pendidikan ini diberikan kepada mahasiswa baru PTN/PTK/PTS di lingkungan Pemerintah Daerah DIY. Dengan sasaran mahasiswa baru tidak mampu sebanyak 200 (dua ratus) orang.​
​
B. Besarnya bantuan
Besarnya bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa baru yang tidak mampu adalah Rp 7.500.000 (Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) diberikan 1 (satu) kali untuk 1 tahun.
​
C. Kriteria Bantuan Biaya Pendidikan
Kriteria Bantuan Biaya Pendidikan Bagi Mahasiswa Baru Tidak Mampu
-
Mahasiswa baru diterima di Akademi Fisioterapi “YAB” Jogjakarta pada TA 2016/2017.
-
Mahasiswa yang lulus SMA/SMK/MA angkatan tahun 2015/2016.
-
Mahasiswa berstatus belum menikah/berkeluarga
-
Memiliki KTP DIY dan masuk dalam Kartu Keluarga (KK) kedua orang tuanya/wali.
-
Memiliki kartu KMS (Kartu Menuju Sejahtera) atau KTM (Keterangan Tidak Mampu) dari kantor Kelurahan yang menyatakan bahwa mahasiswa yang bersangkutan betul-betul mengalami kesulitan biaya pendidikan/ tidak mampu.
-
Mahasiswa baru tersebut tidak sedang menerima beasiswa dari Institusi/Lembaga lain pada tahun yang sama.
-
Mahasiswa yang bersangkutan benar-benar kuliah di Akademi Fisioterapi “YAB” Jogjakarta (Bukan di Perguruan Lain).
D. Prosedur Pengajuan
-
Perguruan Tnggi dapat mengajukan calon penerima biaya pendidikan bagi mahasiswa baru yang diterima dengan melampirkan :
-
Surat Pengantar dari Pimpinan Perguruan Tinggi (Direktur)
-
Foto copy SKHUN dan ijazah yang telah dilegalisir oleh Kepala Sekolah
-
Surat Keterangan/ Pengumuman telah diterima sebagai mahasiswa baru di Perguruan Tinggi tersebut.
-
Surat keterangan belum menikah/ berkeluarga dari Kelurahan/Desa.
-
Fotocopy KTP DIY dari mahasiswa yg masih berlaku dan Kartu Keluarga kedua orang tuanya yang telah dilegalisir oleh kantor kelurahan atau Kepala Desa.
-
Fotocopy KMS (Kartu Menuju Sejahtera) atau Kartu Miskin yang telah dilegalisir oleh kantor kelurahan/Desa atau KTM (Keterangan Tidak Mampu) dari Kelurahan/Desa yang menyatakan bahwa mahasiswa yang bersangkutan betul-betul mengalami kesulitan biaya pendidikan/ tidak mampu.
-
Surat pernyataan bahwa mahasiswa baru tersebut, tidak sedang menerima beasiswa dari Institusi lain dengan bermaterai Rp 6.000,-
-
Fotocopy Rincian Biaya Her-registrasi calon mahasiswa baru dilegalisir oleh perguruan tinggi.
-
​​
-
Berkas nomor a s/d h masing-masing dibuat rangkap 2 (dua), diasukkan dalam stopmap warna merah jambu.
E. Lain-lain
-
Pemberian bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa baru tidak mampu akan dibayarkan melalui rekening Bank BTN Yogyakarta kepada Perguruan Tingginya
-
Pemberian bantuan biaya pendidikan mahasiswa baru tidak mampu dapat dihentikan apabila:
-
Mahasiswa meninggal dunia
-
Mahasiswa mengundurkan diri
-
Tidak memenuhi syarat yang ditentukan
-
Dobel penerimaan dengan biaya pendidikan lain
-
Divonis pengadilan melakukan pelanggaran terhadap Hukum Negara Republik nIndonesia dengan hukuman setiudak-tidaknya 2 (dua) tahun.
-
Jadwal Pelaksanaan Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan:
​
Informasi lebih lanjut bisa langsung mendatangi Kampus Akademi Fisioterapi "YAB" Yogyakarta di Jl. Ring Road Selatan, Malangan Giwangan Jogjakarta - Telp (0274) 4396908