top of page
mahasiswa berkumpul.jpg

Beasiswa

PANDUAN

BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN BAGI MAHASISWA BARU

DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA DIY

TAHUN 2016

 

A. Sasaran

Bantuan biaya pendidikan ini diberikan kepada mahasiswa baru PTN/PTK/PTS di lingkungan Pemerintah Daerah DIY. Dengan sasaran mahasiswa baru tidak mampu sebanyak 200 (dua ratus) orang.​

​

B. Besarnya bantuan

Besarnya bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa baru yang tidak mampu adalah Rp 7.500.000 (Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) diberikan 1 (satu) kali untuk 1 tahun.

​

C. Kriteria Bantuan Biaya Pendidikan

Kriteria Bantuan Biaya Pendidikan Bagi Mahasiswa Baru Tidak Mampu

  1. Mahasiswa baru diterima di Akademi Fisioterapi “YAB” Jogjakarta pada TA  2016/2017.

  2. Mahasiswa yang lulus SMA/SMK/MA angkatan tahun 2015/2016.

  3. Mahasiswa berstatus belum menikah/berkeluarga

  4. Memiliki KTP DIY dan masuk dalam Kartu Keluarga (KK) kedua orang tuanya/wali.

  5. Memiliki kartu KMS (Kartu Menuju Sejahtera) atau KTM (Keterangan Tidak Mampu) dari kantor Kelurahan yang menyatakan bahwa mahasiswa yang bersangkutan betul-betul mengalami kesulitan biaya pendidikan/ tidak mampu.

  6. Mahasiswa baru tersebut tidak sedang menerima beasiswa dari Institusi/Lembaga lain pada tahun yang sama.

  7. Mahasiswa yang bersangkutan benar-benar kuliah di Akademi Fisioterapi “YAB” Jogjakarta (Bukan di Perguruan Lain).

 

D. Prosedur Pengajuan

  • Perguruan Tnggi dapat mengajukan calon penerima biaya pendidikan bagi mahasiswa baru yang diterima dengan melampirkan :

    1. Surat Pengantar dari Pimpinan Perguruan Tinggi (Direktur)

    2. Foto copy SKHUN dan ijazah yang telah dilegalisir oleh Kepala Sekolah

    3. Surat Keterangan/ Pengumuman telah diterima sebagai mahasiswa baru di Perguruan Tinggi tersebut.

    4. Surat keterangan belum menikah/ berkeluarga dari Kelurahan/Desa.

    5. Fotocopy KTP DIY dari mahasiswa yg masih berlaku dan Kartu Keluarga kedua orang tuanya yang telah dilegalisir oleh kantor kelurahan atau Kepala Desa.

    6. Fotocopy KMS (Kartu Menuju Sejahtera) atau Kartu Miskin yang telah dilegalisir oleh kantor kelurahan/Desa atau KTM (Keterangan Tidak Mampu) dari Kelurahan/Desa yang menyatakan bahwa mahasiswa yang bersangkutan betul-betul mengalami kesulitan biaya pendidikan/ tidak mampu.

    7. Surat pernyataan bahwa mahasiswa baru tersebut, tidak sedang menerima beasiswa dari  Institusi lain dengan bermaterai Rp 6.000,-

    8. Fotocopy Rincian Biaya Her-registrasi calon mahasiswa baru dilegalisir oleh perguruan tinggi.

​​

  • Berkas nomor a s/d h masing-masing dibuat rangkap 2 (dua), diasukkan dalam stopmap warna merah jambu.

 

 

E. Lain-lain

  1. Pemberian bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa baru tidak mampu akan dibayarkan melalui rekening Bank BTN Yogyakarta kepada Perguruan Tingginya

  2. Pemberian bantuan biaya pendidikan mahasiswa baru tidak mampu dapat dihentikan apabila:

    • Mahasiswa meninggal dunia

    • Mahasiswa mengundurkan diri

    • Tidak memenuhi syarat yang ditentukan

    • Dobel penerimaan dengan biaya pendidikan lain

    • Divonis pengadilan melakukan pelanggaran terhadap Hukum Negara Republik nIndonesia dengan hukuman setiudak-tidaknya 2 (dua) tahun.

 

Jadwal Pelaksanaan Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan:

​ 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Informasi lebih lanjut bisa langsung mendatangi Kampus Akademi Fisioterapi "YAB" Yogyakarta di Jl. Ring Road Selatan, Malangan Giwangan Jogjakarta - Telp (0274) 4396908

bottom of page